Minggu, 29 Mei 2011

Deklarasi Juanda

Negara Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan.. antara pulau yang satu dengan pulau yang lain dihubungkan dengan lautan. Dengan demikian Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki wilayah daratan dan wilayah perairan. Namun sejak merdeka. Batas-batas wilayah perairan Indonesia belum dapat dipastikan. Bahkan apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam hukum laut internasional, maka akan menimbulkan kerugian di pihak indoneia karena di dalam wilayah Negara kepulauan Indonesia ada terdapat laut bebas. Untuk itu, pada masa cabinet Djuanda, masalah wilayah perairan Negara Republik Indonesia menjadi masalah utama yang harus mendapat penanganan khusus.
Hal ini perlu dengan mengingat bunyi pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dengan jelas bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Bedasarkan hal tersebut maka seluruh wilayah Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang tidak dapat dipisahkan baik daratan maupun lautan.
Melalui berbagai macam perjuanagn yang dilakukan oleh cabinet Djuanda akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan suatu pernyataan tentang wilayah perairan Republik Indonesia. Dalam pengumuman pemerintah tersebut dinyatakan sebagai berikut :
Segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada dibawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia. Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam deklarasi Djuanda ini ditetapkan batas perairan nasional dengan menggunakan prinsip-prinsip Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.
Konvensi Hukum Laut menyetujui menandatangani, tetapi belum menyetujui Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tapi waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar ( kecuali Irian Jaya ), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut[1].
Setelah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Soeharto mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas dengan terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 :
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai
corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan
wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a. untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan
dan keselamatan NKRI
Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia Wawasan Nusantara
Laut teritorial Pranala luar
 (Indonesia) Penyelesaian Batas Maritim NKRI oleh Joenil Kahar
 (Indonesia) Tentang Jumlah Pulau Indonesia Masih Berutang pada PBB oleh Budi Sulistiyo
 (Indonesia) Visi Maritim Indonesia: Apa Masalahnya? oleh Sarwono Kusumaatmadja
 (Indonesia) Betapa Percuma Deklarasi Djuanda

Tidak ada komentar :

Posting Komentar