Rabu, 02 Maret 2011


Pendidikan Pancasila merupakan pembelajaran tentang Ideologi Negara, Filsafat Negara, Materi Demokrasi dan Materi Hak Asasi Negara. Pelajaran Pendidikan Pancasila ini lebih identik digunakan di SD, SMP, dan SMA. Namun saat ini Pelajaran Pendidikan Pancasila digunakan juga di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Dibawah ini beberapa pendapat tentang Pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai Mata Kuliah Dasar Umum di Perguruan Tinggi.

1. Departemen Pendidikan Nasional
Menolak usul untuk menghilangkan Mata Kuliah Dasar Umum, seperti Pendidikan Pancasila dan Kewiraan. Akan tetapi Departemen Pendidikan Nasional, setuju untuk mengubah cara penyampaian Mata Kuliah Dasar Umum terutama Pancasila dan Kewiraan tersebut, karena bukan saja sebagai alat untuk mempersatu bangsa, di lain pihak merupakan pendididkan moral tetap ke arah jenjang Perguruan Tinggi.

2. Rektor Universitas Indonesia Usman Chotib Warsa
Bahwa perubahan alternatif penyampaian Mata Kuliah Dasar Umum, pertama tentang Pendidikan Moral Pancasila dan Kebangsaan, dalam waktu empat tahun terakhir, meramu Mata Kuliah Dasar Umum dalam satu paket yang dinamakan Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi (PDPT) . Dalam waktu tiga tahun saja, Rektor Universitas Indonesia melihat perubahan positif sikap mahasiswa, terutama yang berkaitan dengan tingkat telaah mahasiswa terhadap nilai-nilai moral Pancasila dan Kebangsaan. Melalui pendekatan baru tidak lagi mendapat teori-teori menyangkup teori pelajaran itu, melainkan diberi penugasan sebanyak-banyaknya informasi mengenai suatu permaslahan.



3. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ferdiansyah
Tidak perlu dipermasalahkan tentang penyajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu. Pancasila sebagai Ideologi Negara sah-sah aaja diberikan secara pola Indoktrinasi kepada setiap Warga Negara. Hal itu diberikan secara penuh kesadaran dan Pancasila itu adalah Dasar Negara. Bukan atas nama pemaksaan kehendak. Hal itu diberikan kepada Warga Negara yang sadr, kalu memang mengakui bahwa Pancasila itu sebagai Dasar Negara. Kalau tidak mau mengakui Pancasila, sebaiknya keluar saja dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Jadi, bisa saya simpulkan bahwa Pendidikan Pancasila tidak hanya perlu dipelajari di sekolah- sekolah, tetapi di Perguruan Tinggi pun dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan untuk pembentukan Moral dan rasa tanggung jawab bagi Mahasiswa. Cara Penyampainnya yang mungkin harus dibedakan antara siswa sekolah dengan Mahasiswa. Agar mahasiswa bisa menerima pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai pelajaran yang menyenangkan dan sangat penting.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar